Beranda | Artikel
Cara Mengeluarkan Zakat Uang Yang Ditabung Pada Akhir Tahun
Senin, 15 Maret 2004

CARA MENGELUARKAN ZAKAT UANG YANG DITABUNG PADA AKHIR TAHUN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang Muslim menabung sejumlah uangnya, bagaimana cara menghitung zakatnya di akhir tahun.?

Jawaban
Hendaknya seorang Muslim menzakati semua harta yang dimilikinya baik yang berupa uang maupun barang dagangan jika telah satu tahun dimiliki. Harta yang dimilikinya sejak Ramadhan harus dizakati pada Ramadhan berikutnya, juga uang gaji atau barang dagangan yang dimiliki sejak Sya’ban hatus dizakati pada Sya’ban berikutnya, juga harta yang dimilikinya sejak Dzulhijjah harus dizakati pada Dzulhijjah berikutnya.

Demikianlah jika harta-harta tersebut telah dimiliki selama setahun penuh, maka dizakati pada setiap awal tahun. Jika sipemilik ingin mengeluarkan zakat sebelum genap setahun untuk kemaslahatan syar’i, maka boleh juga, bahkan ia akan memperoleh pahala yang besar. Adapun kewajiban mengeluarkannya hanya apabila telah genap setahun.

[Majalah Al-Buhuts, edisi 35, hal.98-99, Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Juraisy edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/476-cara-mengeluarkan-zakat-uang-yang-ditabung-pada-akhir-tahun.html